BEKASI.POJOKSATU.id - PT Esdema Mandiri, perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang berlokasi di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, resmi disegel oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak hak pekerja.

"PT Esdema ini telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak memenuhi dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja," ujar Karding kepada media, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Seluruh Karyawan PT Jati Perkasa Nusantara Dirumahkan, Pemkot Bekasi Jamin Hak Pekerja

Perusahaan tersebut diketahui melanggar Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Dari 16 laporan pekerja yang masuk, total kerugian mencapai sekitar Rp 325 juta.

Dari jumlah itu, hak 9 pekerja telah dibayarkan, sementara 6 lainnya masih menunggu penyelesaian.

Tak hanya itu, Karding juga mengungkapkan bahwa perusahaan gagal memberangkatkan sebanyak 1.522 calon pekerja migran yang telah memiliki kontrak kerja resmi.

Ia menegaskan, perusahaan harus segera menyelesaikan seluruh kewajibannya dan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen hukum.

"Saya minta kepada jajaran saya, terutama Dirjen dan Direktur, untuk menindaklanjuti dan memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap para pekerja segera dipenuhi," tegas Karding.***