BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menindak empat truk tanah yang nekat melintas sebelum waktu operasi yang diperbolehkan, yakni sebelum pukul 00.00 WIB. Keempat kendaraan tersebut langsung diarahkan kembali masuk ke jalan tol karena terbukti melanggar aturan.
Sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 500.11.1/Kep.500-Dishub/IX/2025, truk tanah kini hanya boleh beroperasi antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Aturan baru ini memangkas jam operasional yang sebelumnya dimulai dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB untuk melintas di jalan arteri Kota Bekasi.
Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, menjelaskan bahwa keempat truk tersebut terpantau melaju sebelum waktu yang ditetapkan. Tiga truk diketahui keluar dari Tol Bekasi Barat, sementara satu lainnya berasal dari arah Rawapanjang, Pekayon.
Baca Juga: Warga Kaliabang Bahagia Resah, Debu Hitam Pekat Cemari Permukiman Selama Sebulan
"Semalam ada empat kendaraan yang terpantau. Semua kami putar balik masuk tol kembali," ujar Arlindo, Kamis 20 November 2025.
Ia menambahkan, pembatasan jam operasi diberlakukan karena aktivitas masyarakat di Kota Bekasi pada malam hari masih cukup tinggi. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada sopir terkait ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pemantauan sesuai regulasi untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas,” jelasnya.
Baca Juga: AMPL dan DPRD Kota Bekasi Tanam Pohon di Bantargebang, Soroti Buruknya Pengelolaan Sampah
Dishub mencatat sebagian besar truk tanah yang masuk Kota Bekasi berasal dari pintu Tol Bekasi Barat, yang menjadi akses terdekat menuju kawasan Bekasi Utara. Untuk mencegah pelanggaran, pengawasan diperketat di dua titik: Traffic Light Pekayon dan pintu Tol Bekasi Barat.
“Pengendalinya dibagi dua titik. Di TL Pekayon, truk langsung diarahkan masuk tol, dan di Tol Barat diminta memutar di kolong Jalan Ahmad Yani untuk kembali ke jalur tol,” tutup Arlindo.***




