POJOKSATU.id - Seorang warga bernama Nixon yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia mempertanyakan Laporan Kepolisian yang tak kunjung dilanjutkan sejak tahun 2021.

Laporan yang dilayangkan oleh warga tersebut yakni diduga adanya kasus pencurian dan juga penggelapan truk yang melibatkan sekelompok orang.

Nixon selaku korban menjelaskan laporan tersebut dibuat sejak 7 September 2021 silam dan belum ada kejelasan hukumnya hingga detik ini.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Kali Bekasi Belum Diambil Keluarga, Polsek Bekasi Timur Tunggu Laporan

Hal tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomer B/2.268/VIII/2021/SPKT/SAT.Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Nixon juga heran mengapa kasusnya saat ini berubah dari yang tadinya pidana menjadi perdata. Guna memastikan kejelasan hukumnya, maka dari itu mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.

"Kasus sudah dilaporkan sejak tahun 2021 silam, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan lebih terlihat jalan di tempat saja," terang Nixon kepada wartawan.

Nixon mengatakan dari 6 orang yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan, polisi hanya menetapkan empat dari enam orang yang diduga terlibat.

Baca Juga: Merasa Tertipu dengan Arisan Online, Puluhan Emak-Emak Lapor ke Polres Metro Bekasi Kota

Padahal, kata Nixon keenam orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian turut ikut dalam melancarkan aksi penggelapan kendaraan miliknya.

"Yang dua orang lainnya yang turut dilaporkan, hanya dijadikan saksi saja oleh pihak kepolisian," kata dia.

Dia menjelaskan dua truk miliknya yang digunakan untuk usaha dicuri serta digelapkan terduga pelaku, akan tetapi setelah dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada kejelasan perkaranya.

Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Akibat Ujaran Terhadap Presiden Jokowi

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dikaios Seleb Sirait mempertanyakan perubahan dari pidana ke perdata oleh pihak kepolisian.

"Saya meminta pihak kepolisian agar segera menetapkan para tersangka dan juga melanjutkan perkara kliennya tersebut," demikian kata dia.***