BEKASI.POJOKSATU.id – Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan lelang merupakan bagian dari rangkaian proses penagihan pajak yang dilakukan pemerintah.

Hal itu disampaikan Samingun dalam konferensi pers Kick-off Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jawa Barat di KPP Madya Bekasi, Selasa, 22 September 2026.

Samingun mengatakan, proses tersebut bermula dari upaya DJP mengingatkan dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, DJP memiliki data dari berbagai sumber untuk menguji dan mengungkap kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Bea Cukai hingga BIN, Satpol PP Kota Bekasi Siapkan Razia Rokok Ilegal

“Jadi, di DJP itu kita mempunyai data dari berbagai sumber untuk mengungkap apakah SPT-nya benar. Dan kita memulai dari mulai dari pengawasan, pemeriksaan, terus penagihan,” kata Samingun.

Dalam tahapan penagihan, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, proses penagihan dapat dilanjutkan melalui surat, penyitaan, hingga lelang.

“Nah, pada waktu penagihan ini pun kita sudah sampaikan kepada wajib pajak, ‘Bapak-Ibu diberi kesempatan untuk membayar.’ Ya, kalau tidak membayar pada waktunya, maka kita harus lewat surat, kemudian sita, dan lelang,” ujarnya.

Menurut Samingun, lelang menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemulihan pendapatan negara dari kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.

“Nah, lelang ini adalah upaya-upaya kita agar tadi, pemulihan pada pendapatan negara. Jadi lelang tersebut ini adalah upaya optimalisasi untuk tadi, menindaklanjuti pendapatan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Kakanwil DJP Jabar II Ungkap Mekanisme Lelang Aset Sitaan

Selain sebagai bagian dari proses penagihan, Samingun menilai pelaksanaan lelang juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai proses perpajakan yang transparan.

Ia mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan lelang kepada publik, termasuk wajib pajak dan pelaku usaha.

“Dengan dimasukkannya berita acara kita hari ini, maka teman-teman wajib pajak, teman-teman pengusaha dan kita semuanya tahu bahwa pajak itu transparan,” katanya.

Samingun menegaskan pemerintah membuka informasi terkait proses tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan pendapatan negara.

“Transparan kita buka semuanya. Kita buka, ya kan ya, itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya dalam rangka pemulihan pada pendapatan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina EP Tegaskan KSO dengan BUMD Migas Bekasi di Lapangan Jatinegara Berakhir Februari 2026

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Pekan Lelang Serentak. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat.

“Ini menunjukkan bahwa kita bersinergi, ya, bersinergi untuk sama-sama bekerja dalam rangka mengisi pundi-pundi APBN,” kata Samingun.

Samingun menyebut pelaksanaan lelang serentak di Jawa Barat menjadi langkah strategis. Ia berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke tingkat nasional pada tahun berikutnya.

“Kalau ini baru lelang serentak se-Jawa Barat, insyaallah, mudah-mudahan tahun depan kita bisa melakukan lelang serentak untuk seluruh Indonesia,” pungkasnya.***