BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, setelah aksinya meminta bantuan pendingin ruangan (AC) kepada seorang pengusaha kasur terungkap. Permintaan tersebut dilakukan melalui proposal resmi yang dikirim ke pengusaha di wilayah Jatiraden.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan sanksi berat terhadap Lurah Jatiraden.

"Lurah Jatiraden telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menerima sanksi yang diberikan," ujar Hudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Lurah Jatiraden Terancam Sanksi Usai Minta Sumbangan AC kepada Pengusaha

Selain Agus Budiyanto, seluruh staf Kelurahan Jatiraden juga mendapat teguran. Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai aturan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Semoga langkah ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang," tambah dia.

Baca Juga: Surat Permintaan AC kepada Bos Kasur oleh Kelurahan Jatiraden Tuai Respons Wali Kota Bekasi

Di sisi lain, pengusaha kasur yang menerima proposal tersebut telah membatalkan rencana pemberian AC kepada Kelurahan Jatiraden.

"Bantuan AC dari pihak swasta tidak jadi diberikan dan kami menolaknya," tutup Hudi.***