BEKASI.POJOKSATU.id - Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, berpotensi dikenakan sanksi setelah meminta sumbangan fasilitas pendingin ruangan (AC) kepada pengusaha untuk kantor kelurahan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa sanksi administratif akan diberikan jika hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan adanya pelanggaran.
"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," ujar Tri, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Surat Permintaan AC kepada Bos Kasur oleh Kelurahan Jatiraden Tuai Respons Wali Kota Bekasi
Tri juga telah menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat di Kelurahan Jatiraden.
Politisi PDIP itu menegaskan seluruh kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak boleh meminta sumbangan dari pihak luar tanpa mekanisme yang jelas.
"Pemeriksaan masih berlangsung, jika memang terbukti akan dikenakan sanksi secara tegas," kata dia.
Baca Juga: Viral Permintaan AC untuk Kelurahan Jatiraden, Suasana Kantor Sepi dan Tidak Ada Lurah di Tempat
Sebagai langkah pencegahan, Tri meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan serupa agar integritas pemerintah tetap terjaga.***




