BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Imbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026.

Melalui surat edaran itu, Pemkab Bekasi mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai positif.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menekankan pentingnya memaknai pergantian tahun secara lebih reflektif.

Baca Juga: Bukan Pesta, Ini Pesan Ketua MUI Bekasi Soal Makna Tahun Baru 2026

“Pada malam tahun baru, masyarakat diimbau mengisinya dengan aktivitas positif, khususnya kegiatan keagamaan seperti doa bersama, zikir, dan pengajian sebagai wujud rasa syukur serta kepedulian sosial,” ujar Asep, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurutnya, imbauan tersebut juga dilatarbelakangi oleh musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di kawasan Sumatera.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menunjukkan empati dan solidaritas melalui perayaan yang sederhana dan bermakna.

Selain membatasi bentuk perayaan, Pemkab Bekasi juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Ketua MUI Kabupaten Bekasi Ajak Warga Maknai Tahun Baru 2026 dengan Refleksi dan Kepedulian Sosial

Seluruh camat, kepala desa, dan lurah diminta tetap berada di wilayah masing-masing untuk melakukan pemantauan dan meningkatkan koordinasi pengamanan lingkungan.

“Para camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif memantau situasi masyarakat agar kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif selama malam pergantian tahun,” tegas Asep.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan konvoi kendaraan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum, termasuk menyalakan kembang api.

Asep turut mengimbau peran orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam pergantian tahun, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.***