BEKASI.POJOKSATU.ID - Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) atau RSUD Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut terancam gulung tikar akibat utang mencapai Rp70 miliar.
Penjelasan disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026, sebagai respons atas isu kebangkrutan RSUD Kota Bekasi yang beredar di media online.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menegaskan bahwa informasi mengenai potensi kebangkrutan rumah sakit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa gangguan.
Baca Juga: Meski Diprotes Warga, PN Bekasi Klaim Eksekusi Sudah Sesuai Hukum
Yuli menjelaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Menurutnya, status tersebut memungkinkan rumah sakit tetap menjalankan operasional secara berkelanjutan.
Terkait angka Rp70 miliar yang disebut sebagai utang, Yuli menerangkan bahwa nominal tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa kewajiban tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan bahwa RSUD CAM sebagai rumah sakit rujukan melayani mayoritas masyarakat kurang mampu melalui skema BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang pembiayaannya ditanggung melalui LKM-NIK.
Baca Juga: Pemakaman Jadi TKP Kematian Misterius, Warga Bekasi Barat Diliputi Kecemasan
Namun demikian, regulasi kriteria kegawatdaruratan BPJS yang semakin ketat berdampak pada banyaknya layanan yang tidak dapat diklaim karena dinilai tidak memenuhi kriteria gawat darurat oleh pihak penjamin.
“Meski menghadapi kendala klaim, kami tetap berkomitmen untuk tidak menolak pasien dan terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar,” ujar Yuli.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan, Yuli menyebutkan bahwa manajemen RSUD CAM telah menempuh sejumlah langkah strategis. Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bekasi guna menyelesaikan kewajiban keuangan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, manajemen juga menjalankan efisiensi operasional berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi serta persetujuan Dewan Pengawas, tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.
Yuli juga menyampaikan bahwa rasionalisasi belanja pegawai dilakukan terhadap penerimaan bulan Maret, namun ditegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada pegawai administrasi BLUD.
Manajemen RSUD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan medis terbaik serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi, sekaligus memastikan isu kebangkrutan RSUD Kota Bekasi tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit daerah tersebut.***




