BEKASI.POJOKSATU.id - Buronan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gatot Sutejo yang merupakan mantan aparatur negeri sipil (ASN) Pemkot Bekasi akhirnya ditangkap di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Gatot sudah daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun terakhir. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejari Kota Bekasi sejak tahun 2015 silam.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Gatot Sutejo menjual lahan tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca Juga: 3 Perampok Minimarket di Telukpucung Dicari Polisi Nih, Satu Teman Kalian Sudah Ditangkap
Dia terbukti menyalahgunakan wewenangnya mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman seluas 1,1 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Prasaran, Sarana, dan Utilitas serta Perwal nomor 71 tahun 2013, pengembang wajib menyediakan lahan dua persen dari luas lahan yang dibangun perumahan. Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemkot Bekasi sebagai aset daerah.
Kasus ini juga menyeret Mantan Camat Bantargebang Nurtani, dan juga Mantan Lurah Sumurbatu Sumyati.
Baca Juga: Nofel Soroti Kasus Korupsi yang Jerat ASN
Sset itu dimanfaatkan oleh 3 pejabat untuk mencari keuntungan. Kini di atas lahan itu berdiri ratusan rumah berbagai tipe. Sementara, lahan pengganti statusnya masih milik pengembang telah disita Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah, menjelaskan Gatot Sutejo merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Gatot Sutejo terbukti bersalah setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 114K/PIP.SUS/2015 tanggal 11 Februari 2016," ungkap Laksmi kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca Juga: Mahasiswa PMII Datangi Kantor Dishub, Tuding Halte Sultan di Kota Bekasi Terindikasi Korupsi
Laksmi, menerangkan, Gatot Sutejo dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
"Kami juga akan melakukan perampasan harta benda dari Gatot Sutejo yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272 juta," imbuh dia.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membawa Gatot Sutejo ke Lapas Kelas II A Bekasi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***




