BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI) distrik Kota Bekasi berdemonstrasi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Rabu, 22 Mei 2024.

Mereka meminta keseriusan dalam mengusut adanya dugaan anggota PPK, PPS, dan komisioner melakukan perjalanan ke Bali bersama peserta Pemilu.

Pantauan bekasi.pojoksatu.id di lokasi, ratusan anggota LSM GMBI ke Kantor KPU Kota Bekasi membawa sejumlah spanduk adanya pihak komisioner dan PPK yang melakukan perjalanan ke Bali.

Baca Juga: Ketegasan Bawaslu atas Kasus Pelesiran ke Bali Ditunggu

Perjalanan PPK, PPS dan juga salah satu anggota Komisioner KPUD Kota Bekasi ke Bali diketahui berlangsung pada, Sabtu, 27 Mei 2024.

Seketaris LSM Gmbi Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, menegaskan perjalanan yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga petugas sudah mencederai Proses demokrasi di Kota Bekasi.

"Euforia kemenangan pemilu dinilai sudah menjebak oknum Komisioner KPU Kota Bekasi," ungkap Asep, kepada awak media, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Laporkan Oknum Komisioner KPU Kota Bekasi yang Jalan-Jalan ke Bali dengan Duit Parpol

Asep mengatakan secara jelas salah satu caleg pemenang membiayai perjalanan hingga memberikan uang saku kepada PPK, PPS dan juga Komisioner KPU.

Asep menjelaskan pemberian gratifikasi kepada PPS, PPK dan juga komisioner diberikan oleh salah satu Caleg pemenang dari PSI Kota Bekasi.

"Itu sudah jelas-jelas suatu pelanggaran dimana itu memberikan gratifikasi kepada petugas baik PPK, PPS dan juga Komisioner KPU Kota Bekasi," tegas Asep.

GMBI Kota Bekasi meminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu pemenang caleg tersebut.

"Kita harus sama-sama mengawal dan harus tegas untuk menindaklanjuti, agar demokrasi di Kota Bekasi tidak dikotori," jelas dia.

Pihaknya memberikan waktu kepada KPU Kota Bekasi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari GMBI Kota Bekasi dan juga akan kembali mendatangi KPU Kota Bekasi.

"Jika itu suatu pelanggaran etik kita akan melakukan ke DKPP, yang kedua jika itu termasuk tindak pidana maka akan dilaporkan ke penegak hukum," demikian kata dia.***