BEKASI.POJOKSATU.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan temuan penting terkait kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Berdasarkan pendataan awal, truk bernomor polisi B 9548 MV tersebut diketahui tidak pernah menjalani kewajiban uji berkala kendaraan (uji KIR) selama enam tahun berturut-turut.

​Atas temuan kelalaian fatal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan segera memanggil pihak perusahaan pemilik kendaraan angkutan barang tersebut untuk memberikan klarifikasi serta menjalani pembinaan intensif terkait Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

​Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi yang menimpa kerumunan warga pada Minggu lalu, 1 November 2026. Pihaknya menegaskan pemanggilan resmi ini dilakukan guna meminta pertanggungjawaban legalitas operasional armada.

​"Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi," tegas Aan, Senin, 2 November 2026.

​Kecelakaan tragis itu bermula ketika truk molen bermuatan semen melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Cut Mutia, lalu mendadak hilang kendali dan menghantam warga yang sedang menunggu angkutan di bahu jalan.

​Saat ini kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus mendalami investigasi teknis untuk memastikan penyebab pasti hilangnya kendali truk tersebut di lapangan.