BEKASI.POJOKSATU.id - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mencatat 90 persen pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak taat aturan.

"Kalau boleh jujur pemasangan alat peraga kampanye di Kota Bekasi tidak rapih, 90 persen yang terpasang melanggar aturan," ucap Jhonny, Rabu, 20 Desember 2023.

Jhonny mengatakan pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang tidak rapih. Pemasangan alat peraga kampanye yang rapih hanya berada di Rumah Posko kemenangan, Rumah Kader saja, sisanya pemasangan alat peraga kampanye amburadul.

Baca Juga: Dandim Pastikan Asrama TNI di Kota Bekasi Bebas Alat Peraga Kampanye

"Memang pemasangan alat peraga kampanye di Kota Bekasi tergolong semrawut di beberapa titik," tegas dia.

Bawaslu sebagai pengawas Pelaksanaan Pemilu, tentunya mempersilahkan para peserta Pemilu untuk berpesta, akan tetapi tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye disembarang tempat.

Bawaslu juga tidak semena-mena untuk melakukan untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang sudah terpasang di beberapa titik.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

"Kita engga langsung semena-mena menertibkan alat peraga kampanye itu dengan membabi buta tidak. Yang jelas, kalau dari Bawaslu sudah memberikan himbauan berupa narasi agar kepada para peserta Pemilu untuk segera di cabut melalui alat peraga kampanye alat peraga kampanye yang masih terpasang di pohon-pohon," jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan untuk para peserta pemilu untuk mematuhi keputusan KPU Kota Bekasi dalam pemasangan alat peraga kampanye.

"Yang di antaranya adalah melarang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye di pohon, taman dan titik-titik tertentu," ujar Ali.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Gencar Copot Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan

"Kalaupun masih ditemui di jalan-jalan, saya berharap Bawaslu Kota Bekasi dapat melakukan tindakan agar menjadi lebih tertib dan taat. Yang melakukan penindakan jelas harus Bawaslu, karena ini berkaitan dengan Pemilu," demikian kata dia.***