POJOKSATU.id - Seorang mantan pramugari berinisial DRU, 28 tahun, dilaporkan member investasinya sendiri lantaran dianggap tidak beritikad baik menyelesaikan masalah.
Surat laporan teregister di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer LP/B/1290/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Jaka, salah seorang korban investasi bodong, mengatakan DRU adalah pemilik investasi dengan puluhan member.
"Ya, puncak nya baru kami ketahui kalau rekanan D bernama Ar melarikan diri dengan total kalau member Arum dan Dea digabungkan bisa mencapai Rp3 miliar lebih, ada yang cerita DRU ini mengaku sebagai owner investasi yang dijalankan," ungkap Jaka.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Lapor Polres Metro Bekasi Kota, Sudah Rugi Rp150 Juta
Korban lainnya, Gita, mengatakan sudah berusaha bertanya kepada DRA tentang ganti rugi, tetapi tidak ada kejelasan sama sekali.
"Saya sudah nanya sama D buat mempertanyakan arisan ini, kata dia mau bertanggung jawab tapi sampai saat ini Dpun ada itikad baik terkait kelanjutan arisan ini dan investasi pun ngomong nya juga mau tanggung jawab tapi dia memilih lebih baik di laporkan katanya seperti itu," ucap dia.
Gita sebenarnya menanti itikad baik dari pelaku asalkan mengembalikan uang ganti rugi tersebut.
"Tapi kalau dia tidak ada itikad baik saya mau polisi menindaklanjutinya karena kami tidak terima dia berkeliaran seenaknya," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




