BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi tetap melaksanakan eksekusi lahan bengkel mobil Paint and Body Design di Jalan Marna Putra Atas, nomor 61, RT 3 RW 4, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu, 24 April 2024.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Suparman, menjelaskan pihaknya mengatakan tergugat juga diberikan untuk hak perlawanan ekseskusi, apabila ada kesalahan dalam surat eksekusi.
"Kita akan melakukan pengecekan besok ya, saat juru sita datang. Apakah itu alamat benar atau tidak," tutur dia, Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga: Pemilik Bengkel Mobil Tolak Rencana Eksekusi Lahan oleh PN Kota Bekasi
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.18/Eks./2023/PN.Bks Jo.Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Bks Jo.163/Pdt/2021/Pt.Bdg Jo.No.4640K/Pdt/2022 tertulis tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II, nomor 63, RT 4 RW 3, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Ada perbedaan, lokasi RT, RW dan Kelurahan yang akan di eksekusi pengosongan lahan esok hari.
Pihaknya pun mengklaim sebelum mengirimkan surat eksekusi pengosongan lahan sudah meninjau ke lokasi yang jadi objek sengketa.
"Kami sudah mengirimkan surat eksekusi pengosongan ya. Kamu juga sudah meninjau lokasi," demikian kata dia.***




