BEKASI.POJOKSATU.id - Empat orang siswi SMPN 30 Bekasi menjadi korban pelecehan seksual pembina Pramuka di sekolah itu.
Pembina Pramuka yang disebut-sebut melakukan tindakan bejat terhadap siswi itu berinisial KA. Dia melakukan itu saat kegiatan di luar sekolah, tepatnya di Vila Yasvi Putri Gading, Pondok Melati, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Januari 2024.
Kegiatan di luar sekolah itu diikuti anggota pramuka kelas 7 dan 8. Salah seorang korban yang menyebut tindakan itu dilakukan oleh KA.
Baca Juga: Kampanye Cegah Pelecehan Seksual di Stasiun Bekasi, Kaum Hawa Paling Banyak Jadi Korban
Guru SMPN 30 Bidang Kesiswaan Adel Latifa menjelaskan, kegiatan Pramuka merupakan kegiatan di luar sekolah atau bisa dibilang ekstrakurikuler.
"Tidak ada izin dari pihak sekolah karena tidak ada tandan tangan Kepala Sekolah," tegas Adel, kepada bekasi.pojoksatu.id, Rabu, 7 Februari 2024.
Dia juga menyebut tidak ada surat resmi dari kegiatan tersebut, tetapi untuk informasi ke pihak sekolah memang ada.***




