BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparat pemerintah di Kota Bekasi turun langsung mengawasi aktivitas galian kabel optik di Jalan Narogong, Bantargebang.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proyek utilitas yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jaringan tidak melanggar aturan di tengah kebijakan moratorium penempatan jaringan utilitas di ruang jalan.

Monitoring tersebut dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 oleh Lurah Bantargebang Sowi Hidayatulloh bersama jajaran Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan serta personel Satpol PP.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Bekasi Perkuat UMKM, Ketua TP PKK Wiwiek Hargono Buka Bazar Ramadan 1447 H di Wisma Asri

Mereka meninjau langsung aktivitas galian yang dilakukan oleh pihak provider di sejumlah titik ruas Jalan Narogong.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait moratorium atau penghentian sementara penempatan jaringan utilitas di ruang jalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.1.7.2/2955/DMBSDA.PRJT Tahun 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Penghentian WiFi Gratis, Dinilai Bertentangan dengan Perda Smart City

Lurah Bantargebang Sowi Hidayatulloh menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas galian yang berlangsung di wilayahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya moratorium, saya wajib memonitor para pihak yang melakukan galian kabel optik atau provider di wilayah saya,” ujar Sowi, dikutip dari Radar Bekasi, 6 Maret 2026.

Menurutnya, pengawasan langsung di lapangan penting dilakukan agar aktivitas pekerjaan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Tri Adhianto Dukung Bekasi City FC Tembus Liga 1

Proyek galian utilitas yang memanfaatkan ruang jalan kerap menimbulkan dampak jika tidak dikerjakan dengan pengawasan yang baik.

Ia mengatakan, pemerintah kelurahan bersama aparat terkait ingin memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak merusak fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Pengawasan ini agar pihak terkait tidak asal-asalan dan tidak merusak lingkungan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, aparat kelurahan dan Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap kondisi area galian.

Termasuk memastikan adanya rambu atau pengaman yang dipasang oleh pihak pelaksana proyek.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di KM 93 Tol Cipularang, Dua Tewas

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat proyek galian yang tidak tertata dengan baik.

Selain itu, aparat juga mengingatkan para pekerja proyek agar tidak memperluas area galian melebihi batas yang telah ditentukan.

Jika pekerjaan dilakukan secara sembarangan, dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca Juga: Polytron Tembus Pasar Mobil Listrik Nasional, Penjualan Lampaui Sejumlah Merek Global

Sowi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat atau merusak fasilitas publik.

“Saya pastikan galian kabel optik tidak merugikan warga. Jika ada hal yang tidak diinginkan, pihak provider harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Menurutnya, pengawasan ini akan terus dilakukan selama aktivitas proyek utilitas masih berlangsung di wilayah Bantargebang.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Dukung Semangat Wirausaha Siswa SLB

Pemerintah kelurahan juga berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan Satpol PP untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat pemerintah daerah, diharapkan aktivitas proyek utilitas di Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Pemerintah juga berharap para penyedia jaringan utilitas dapat mematuhi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan publik.***