BEKASI.POJOKSATU.id - Abdul Rozak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Pasar PT Mitra Patriot (PTMP) setelah mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan masa kerjanya. Keputusan tersebut ia sampaikan secara langsung dalam forum rapat bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Rozak meluapkan keluhan terkait kejelasan status kerjanya hingga persoalan penarikan uang di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Merespons polemik tersebut, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menjelaskan bahwa sejak awal sebenarnya sudah ada kesepakatan tertulis maupun lisan mengenai mekanisme penggajian sebelum Rozak resmi menjabat.

Kesepakatan itu mengatur bahwa seorang kepala divisi belum akan memperoleh gaji selama unit bisnis yang dipimpinnya belum mencetak keuntungan. Menurut David, komitmen ini sudah disetujui Rozak saat proses wawancara kerja sebelum penandatanganan kontrak dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Baca Juga: PT Mitra Patriot Ungkap Dugaan Pungli PKL Pasar Baru Bekasi dan Dorong Relokasi Pedagang

“Ketika Kepala Divisi Pasar melakukan wawancara tatap muka langsung dengan saya sebelum penandatanganan kontrak kerja, telah disepakati bahwa sebelum mendapatkan profit atau keuntungan dari pengelolaan pasar, mereka bersedia untuk tidak menerima gaji,” tegas David saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 3 September 2026.

David mengungkapkan bahwa pada saat itu Rozak secara sadar menyetujui syarat tersebut karena ingin fokus menunjukkan performa kerjanya terlebih dahulu. “Dan itu sudah disepakati oleh yang bersangkutan dengan mengatakan, 'Ya Pak Dirut, siap. Saya yang penting kerja dulu aja, buktikan kinerja saya, enggak mikirin gaji',” lanjut David menirukan ucapan Rozak.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Rozak seorang, melainkan berlaku setara untuk seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis pemegang divisi bisnis di lingkungan PT Mitra Patriot.

Ia memberi contoh Kepala Divisi Dakling serta Kepala Divisi Wisata Air Kalimalang yang hingga kini juga belum menerima gaji karena unit usahanya belum menghasilkan profit. Menurutnya, sejauh ini tidak ada keluhan dari pejabat lain sebab aturan main tersebut telah disepakati bersama sejak awal.

“Itu pun mereka belum ada yang menerima gaji sama sekali dan tidak ada yang komplain karena memang dari awal sudah disepakati,” ucapnya.

David juga mengklarifikasi bahwa kebijakan penundaan gaji ini murni hanya berlaku untuk jajaran kepala divisi yang mengelola unit bisnis strategis. Sementara itu, untuk seluruh staf atau karyawan tetap PT Mitra Patriot, hak-hak gaji mereka tetap dibayarkan secara rutin sesuai dengan aturan perusahaan yang berlaku. David berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait pengunduran diri Kadiv Pasar tersebut.