POJOKSATU.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana Korupsi.

Kasus yang menimpanya terkait dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Ketua DPD Nasdem kota Bekasi, Aji Ali Sabana, menegaskan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate tidak akan berdampak pada elektabilitas partainya di Kota Bekasi selama tahun politik ini.

Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, kader Partai Nasdem di kota Bekasi tidak merasakan pengaruh yang signifikan akibat penangkapan Johnny G Plate.

BACA JUGA: Profil BJ Habibie Presiden Ketiga Indonesia, Dijuluki Mr Crack di Dunia Penerbangan

Aji Ali Sabana juga mengungkapkan Partai Nasdem menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, kita hormate proses hukum," ucap dia.

Johnny G Plate secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sejak pukul 09.00 WIB, Johnny G Plate keluar hanya dalam beberapa jam dengan mengenakan rompi.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam