BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota menargetkan 15 pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin, 18 September 2023.
Kepala Urusan pembinaan operasi lantas AKP Devi Sumardiono, menerangkan operasi yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
"Untuk operasi kali ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Djuanda, Sersan Aswan," ucap Devi, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelajar di Jalan Sultan Agung, Bawaanya Senjata Tajam dan Stik Golf
Devi menjelaskan terdapat 15 jenis pelanggaran yang nantinya akan dilakukan penindakan petugas di lapangan.
"Pengendara lawan arus, pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol, mengendarai menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan," ujar dia.
"Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan," demikian kata dia.
Baca Juga: Pelajar Asal Cileungsi Tak Berkutik Diciduk Polisi saat Berkumpul di Flyover Rawapanjang
Devi berharap kepada masyarakat agar disiplin dalam mengendarai sepeda motor ataupun mobil bukan takut hanya dilakukan penindakan.
"Karena jika melanggar dapat berpotensi pada kecelakaan lalulintas, hingga mengakibatkan fatalitas," demikian kata dia.***




