BEKASI.POJOKSATU.id - Raska Ramadan, 16 tahun, kini menjadi anak yang berurusan dengan hukum bersama 6 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Orang tua Raska, Ayub Nuryawana, 36 tahun, yakin anaknya tidak terlibat tawuran seperti yang dituduhkan tersebut.

Rasa, menurut Ayub, hanyalah korban salah tangkap yang tetap diproses hukum.

Ayub menerangkan Raska ditahan polisi pada 5 Agustus 2023. Anaknya hanya melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tawuran, dan tidak ikut aksi.

Baca Juga: Istri Jadi Korban Dugaan KDRT di Tempatnya Bekerja, Belum Ada Niatan Lapor

"Dia lewat bersama dengan temannya dan melihat korban tergeletak. Dia minta tolong kepada warga sekitar. Anak saya hanya lewat di TKP saat aksi tawuran sudah bubar," ucap dia.

"Semua pelaku tawuran bersaksi anak saya tidak terlibat aksi tawuran. Anak saya korban salah tangkap," kata dia.

Ayub juga sudah beberapa kali berusaha menjelaskan ke polisi lewat Unit Propam Polres Metro Bekasi Kota, akan tetapi hasilnya nihil.

"Saya mempunyai banyak bukti kalau anak saya tidak mengikuti aksi tawuran," kata dia.

Baca Juga: Polisi Ajak Pelajar SDN Bekasi Jaya IX Gemar Membaca

Dia juga mengungkapkan Raska mendapat kekerasan dari anggota polisi agar mau mengaku sebagai pelaku aksi tawuran.

"Pengakuan dari anak saya dipaksa untuk melakukan pengakuan mengikuti aksi tawuran. Sampai bibirnya ada luka, katanya disikut dan Alhamdulillah anak saya sampai saat ini teguh tidak terlibat aksi tawuran," demikian kata dia.

Raska mendekam di Lapas Bekasi di Bulak Kapal, Bekasi Timur. Dia terancam penjara hingga 1 tahun 8 bulan.***