BEKASI.POJOKSATU.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang menjebol tembok beton jalur hulu di area Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Beton jebol berada di KM 28 + 600. Tindakan ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pernah terjadi hal yang sama.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan pembobolan pertama terjadi 23 Juni 2024. Dan kedua yaitu pada 23 Agustus 2024.
"Kemarin kita lakukan penguatan penutupan, ini agar masyarakat tidak bisa lagi membobol tembok tersebut," jelas Ixfan dari keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2024.
Tindakan warga tersebut, kata dia, dapat membahayakan masyarakat sendiri dan juga perjalanan kereta api.
Pagar itu berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api. Sehingga, masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
Baca Juga: Tersangka Pengedar Narkoba Musnahkan Barang Jualannya di Kantor Polsek Bekasi Selatan
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA," demikian kata Ixfan.***




