BEKASI.POJOKSATU.ID - Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah mulai digerakkan dari tingkat akar rumput.

Aparatur Kelurahan Bantargebang tengah melakukan pemilahan dan pengurutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai langkah awal optimalisasi potensi pajak di wilayahnya.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyortir SPPT berdasarkan RT dan RW guna memastikan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Baca Juga: Regulasi Nasional Jadi Dasar, Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Jam Kerja ASN Bekasi Selama Bulan Puasa

Pajak Bumi dan Bangunan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam struktur PAD yang berkontribusi langsung terhadap pembiayaan pembangunan daerah.

Lurah Bantargebang, Sowi Hidayatulloh, menegaskan bahwa kerapian administrasi menjadi kunci dalam mempercepat proses penyampaian SPPT kepada wajib pajak.

Dengan sistem yang terorganisir, warga diharapkan dapat segera menerima dan melakukan pembayaran tanpa hambatan.

Baca Juga: Akses Antarwilayah Terganggu, Banjir Rusak Infrastruktur Kabupaten Bekasi hingga Titik-Titik Vital

“Pemilahan ini bagian dari persiapan pendistribusian kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Bantargebang,” ujar Sowi, Kamis 12 Februari 2026.

Menurutnya, efektivitas distribusi SPPT akan berpengaruh langsung pada tingkat kepatuhan dan percepatan pembayaran pajak.

Ketika dokumen tersusun rapi sesuai wilayah, perangkat RT dan RW dapat membantu memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak dengan cepat.

Baca Juga: LHP BPK Jadi Alarm Keras, Pemkab Bekasi Siap Benahi Sistem Pajak dan Retribusi Daerah Secara Menyeluruh

“Dengan administrasi yang baik, pelayanan semakin optimal dan warga dapat segera melakukan pembayaran pajak atas tanahnya,” katanya.

Sowi menjelaskan, optimalisasi potensi pajak tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga pada keterlibatan aktif perangkat lingkungan.

RT dan RW memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, distribusi SPPT diharapkan lebih efektif dan minim kendala.

PBB yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program sosial lainnya.

Baca Juga: Relokasi PKL Bukan Sekadar Pindah Tempat, Ini Strategi Besar Tata Kota Bekasi

Oleh karena itu, kesadaran kolektif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Semoga warga taat membayar PBB. Kami juga akan lakukan sosialisasi, karena pajak yang dibayarkan nantinya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga,” tandasnya.

Langkah awal yang dilakukan Kelurahan Bantargebang ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dengan distribusi yang terstruktur hingga tingkat RT dan RW, potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan sejak awal tahun anggaran.

Strategi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penguatan PAD tidak hanya dilakukan di level kebijakan makro, tetapi juga melalui tata kelola administrasi yang rapi dan kolaboratif di tingkat kelurahan.***