BEKASI.POJOKSATU.id - Korban kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara harus mendapatkan hak-haknya berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana akan memanggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara, untuk memastikan para korban mendapatkan hak-haknya.
Zarkasih menyebutkan, bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 esok.
Baca Juga: Kasus Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Diambil Alih Polda Metro Jaya
"Hak-hak karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu kami akan panggil mereka membahas persoalan tersebut," ungkap Zarkasih, saat dihubungi awak media, Selasa, 5 November 2024.
Pihaknya akan berusaha untuk para korban agar mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Ini dikarenakan, para korban dalam kondisi bekerja saat kebakaran terjadi.
"Kami akan semaksimal mungkin untuk para korban mendapatkan hak-haknya," kata dia. ***




