BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe dari Pilkada Kota Bekasi.

Permintaan ini didasarkan pada dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 tersebut.

Kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi, mengungkapkan hal ini dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Hasil Pilkada Kota Bekasi 2024: Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Menang Tipis

Rullyandi menyebutkan Paslon Tri-Abdul diduga melakukan pelanggaran asas Pilkada melalui modus penyebaran 'kartu keren' yang sudah berisi saldo uang. Kartu tersebut diduga dapat digunakan masyarakat untuk penukaran selama kampanye berlangsung.

Selain itu, Rullyandi juga menuding adanya praktik politisasi birokrasi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pasangan nomor 3.

Dia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Kota Bekasi, yang hanya mencapai 55 persen, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan distribusi undangan pemilu oleh penyelenggara.

Oleh karena itu, tim Heri-Sholihin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024.

Baca Juga: Data DPT Sesuai, Tim Pemenangan Tri-Harris Bantah Tudingan Paslon 01

Mereka juga meminta pengubahan perolehan suara Paslon Tri-Abdul menjadi nol suara dan mendiskualifikasi pasangan tersebut dari kontestasi Pilkada.

“Paslon nomor 1, Heri-Koswara dan Sholihin, memperoleh 452.351 suara; Paslon nomor 2, UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, mendapatkan 64.509 suara; sedangkan Paslon nomor 3, Tri Adhianto-Abdul Haris, diusulkan menjadi 0 suara,” demikian kata Rullyandi.***