BEKASI.POJOKSATU.ID - Penonaktifan sebanyak 113.800 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kota Bekasi memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kebijakan yang merupakan tindak lanjut pemutakhiran data dari pemerintah pusat itu dikhawatirkan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar sekitar 7,3 juta peserta PBI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 758 Warga Kembali Aktif! Dinsos Bekasi Gerak Cepat Selamatkan Peserta PBI yang Dinonaktifkan
“Untuk Kota Bekasi sendiri ada sebanyak 113.800 peserta yang dinonaktifkan,” ujar Robert, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka proses pemutakhiran dan pembersihan data agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
Peserta yang dinonaktifkan disebut tidak tercatat dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional atau masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: 5 Alasan Usaha Pulsa Masih Jadi Peluang Menarik Sampai Saat ini
Meski demikian, di lapangan muncul kekhawatiran warga yang mendadak mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Potensi kehilangan jaminan kesehatan menjadi momok tersendiri, terutama bagi masyarakat yang masih menggantungkan pembiayaan pengobatan pada skema PBI.
Kondisi ini menempatkan Dinas Sosial sebagai garda terdepan dalam merespons keluhan masyarakat.
Baca Juga: Tri Adhianto Ajak Sopir Angkot Tenang, Pemkot Bekasi Buka Dialog Soal Integrasi Transportasi
Robert memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menyebut hingga kini pihaknya telah melakukan reaktivasi terhadap 758 peserta yang memenuhi kriteria.
“Nah ini sudah kami lakukan dan sampai dengan kemarin sore sudah ada 758 masyarakat Kota Bekasi yang sudah kita aktifasi,” jelasnya.
Robert juga meminta masyarakat untuk tidak panik. Ia menegaskan bahwa mekanisme aktivasi ulang tetap terbuka bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Kota Bekasi untuk tidak khawatir atau tidak panik karena pemerintah hadir,” tegasnya.
Untuk proses reaktivasi, warga diminta datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit.
Baca Juga: Bekasi Jaga Kerukunan Demi Investasi, Plt Bupati: Tidak Ada Ruang Intoleransi
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan kesehatan tetap menjangkau warga yang secara ekonomi memang masih membutuhkan.
Di tengah proses penyesuaian data tersebut, harapan masyarakat sederhana, layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Penonaktifan berbasis data memang bertujuan memperbaiki sistem, namun dampak sosialnya harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Bagi sebagian warga, jaminan kesehatan bukan sekadar kartu, melainkan jaring pengaman terakhir saat sakit datang tanpa peringatan.
Karena itu, peran pemerintah daerah dalam memastikan tak ada warga rentan yang terlewat menjadi kunci agar kebijakan tetap berpihak pada keadilan sosial.***




