BEKASI.POJOKSATU.ID - Perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara menjadi sorotan tajam DPRD Kota Bekasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai telah terjadi pergeseran peruntukan yang berpotensi merugikan pedagang tradisional sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan.
Menurut Arif, pasar tradisional dibangun untuk menjadi pusat transaksi kebutuhan pokok masyarakat dan ruang penghidupan bagi pedagang kecil.
Namun di Pasar Bintara, ia melihat adanya perubahan fungsi los dan kios yang semestinya digunakan pedagang justru beralih menjadi kafe atau aktivitas usaha di luar konteks pasar.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” kata Arif, dikutip dari Radar Bekasi, 28 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa pasar memiliki payung hukum yang berbeda dengan tempat hiburan atau usaha kuliner berkonsep kafe.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bertahap untuk Lunasi Tunggakan BPJS Rp247,8 Miliar
Jika los dan kios berubah fungsi, maka secara otomatis terjadi ketidaksesuaian dengan izin dan regulasi yang berlaku.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.
Arif menilai kondisi ini tidak terjadi begitu saja, melainkan diduga akibat pembiaran yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Distribusi dari Brebes dan Madura Lancar, Harga Bawang Mulai Terkendali
Akibatnya, identitas Pasar Bintara sebagai pusat ekonomi rakyat perlahan memudar.
Bagi pedagang tradisional, perubahan fungsi ini bukan hanya soal ruang fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha.
Jika ruang dagang berkurang atau tergeser, maka potensi pendapatan mereka ikut terdampak.
Dalam jangka panjang, pedagang kecil bisa kalah bersaing di tengah perubahan pola usaha di dalam kawasan pasar.
Komisi III DPRD Kota Bekasi pun meminta agar fungsi Pasar Bintara dikembalikan ke khitahnya.
Baca Juga: Dana Sudah Dicairkan Proyek Justru Mandek, PT Tigalapan Adam Internasional Ungkap Dugaan Penggelapan
Menurut Arif, pasar tradisional harus tetap menjadi ruang utama bagi aktivitas ekonomi masyarakat kecil, bukan berubah menjadi kawasan hiburan atau usaha yang tidak relevan dengan peruntukannya.
“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas hiburan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengelolaan pasar harus berpihak pada pedagang.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Sempat Tembus Rp90 Ribu, Kini Mulai Turun di Pasar Induk Cibitung
Jika tidak ada ketegasan dalam penataan, maka dikhawatirkan pasar tradisional akan kehilangan ciri khasnya dan perlahan tergeser oleh model usaha lain yang tidak sesuai peruntukan.
Sorotan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pengelolaan aset publik.
Komisi III berkomitmen mendorong evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi penyimpangan fungsi di kawasan pasar.
Baca Juga: Kultum Ramadan 1447 H di Masjid Agung Nurul Hikmah Digelar Setiap Rabu, Hadirkan Ulama Bekasi
Arif berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menata ulang Pasar Bintara.
Dengan demikian, pedagang tradisional tetap memiliki ruang yang layak untuk berusaha, dan pasar dapat kembali berfungsi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Bekasi.
“Jangan sampai pedagang kecil yang menjadi korban. Fungsi pasar harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***




