BEKASI.POJOKSATU.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan kafe dan dugaan tempat hiburan malam di kawasan Pasar Bintara.

Ia menilai perubahan fungsi tersebut menyimpang dari peruntukan awal pasar tradisional yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bertahap untuk Lunasi Tunggakan BPJS Rp247,8 Miliar

Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan kawasan pasar dijadikan lokasi hiburan.

“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” kata Arif, dikutip dari Radar Bekasi, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki payung hukum yang jelas dan berbeda dengan tempat hiburan malam.

Baca Juga: Distribusi dari Brebes dan Madura Lancar, Harga Bawang Mulai Terkendali

Pasar dibangun untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat kecil melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas hiburan.

“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” tegasnya.

Arif menilai ada pembiaran yang menyebabkan los dan kios pedagang berubah fungsi.

Baca Juga: Dana Sudah Dicairkan Proyek Justru Mandek, PT Tigalapan Adam Internasional Ungkap Dugaan Penggelapan

Ia mempertanyakan bagaimana ruang-ruang yang seharusnya digunakan untuk berdagang justru beralih menjadi tempat usaha di luar fungsi pasar.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis perizinan, tetapi menyangkut arah kebijakan pengelolaan pasar.

Jika tidak segera ditertibkan, ia khawatir identitas Pasar Bintara sebagai pusat ekonomi kerakyatan akan hilang.

Lebih jauh, Arif juga menyoroti fakta bahwa aktivitas tersebut tetap berlangsung saat bulan Ramadan.

Ia menilai hal itu menambah sensitivitas persoalan, mengingat Ramadan merupakan momentum yang seharusnya dijaga suasana ketertibannya.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Sempat Tembus Rp90 Ribu, Kini Mulai Turun di Pasar Induk Cibitung

“Ini kawasan pasar, bukan tempat hiburan. Apalagi ini bulan Ramadan, harusnya semua pihak bisa menghormati,” ujarnya dengan nada tegas.

Komisi III DPRD Kota Bekasi, lanjut dia, akan mendorong agar fungsi Pasar Bintara dikembalikan sesuai khitahnya sebagai pusat perbelanjaan tradisional.

DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kultum Ramadan 1447 H di Masjid Agung Nurul Hikmah Digelar Setiap Rabu, Hadirkan Ulama Bekasi

Arif menekankan bahwa pengelolaan pasar harus berpihak pada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli kebutuhan pokok.

Ia tidak ingin ruang ekonomi rakyat tersisih oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai fungsi utamanya tergeser oleh kepentingan lain,” tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tetapkan 9 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Pernyataan keras ini menandai tekanan politik dari DPRD terhadap pemerintah daerah untuk segera menertibkan kawasan Pasar Bintara.

Komisi III memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya.

Sorotan DPRD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata ruang dan peruntukan kawasan publik harus dijalankan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.***