BEKASI.POJOKSATU.id - Literasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi undang para pelaku usaha sektor kesehatan di Kota Bekasi. Kegiatan ini berlangsung di gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jumat (8/3/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, dan perwakilan pihak Dinas Kesehatan, Endang Faridah, Adminkes Ahli Muda mewakili Kepala Dinas Kesehatan.

Kepada Pojoksatu.id, Uus menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sosialisasikan program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Pensiun. Serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak pelaku sektor kesehatan yang belum mendaftarkan badan usaha dan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh kerena itu, literasi dan sosialisasi tengah gencar dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Uus menambahkan, tahapan dalam menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan skala usaha. Misalnya sektor kesehatan apotek, laboratorium yang masih masuk dalam skala kecil,

Ia memaparkan bagaimana pentingnya manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh adalah peserta dengan program JKK, yang menerima manfaat mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah.

"Contoh jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Jika ada resiko saat berangkat sampai balik ke rumah, jika ada kecelakaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Selain itu peserta juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB). Upah akan dibayarkan 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Bahkan, apabila kecelakaan kerja sampai menyebabkan meninggal dunia atau cacat, maka peserta atau ahli waris berhak menerima manfaat 48 kali upah.

"Masih ada lagi beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak sebesar Rp173 juta," lanjut Uus.

Secara rinci, beasiswa diberikan untuk tingkat TK/SD sebesar Rp1,5 juta/tahun, SMP Rp2 juta/tahun, SMA Rp3 juta/tahun, dan kuliah hingga S1 Rp12 juta/tahun.

Untuk Program JKM, jika peserta mengalami meninggal dunia karena sakit, maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, apabila telah terdaftar minimal tiga tahun mendapatkan tambahan beasiswa.

Kemudian, untuk Program JHT, memberikan manfaat tabungan untuk pekerja. Ketika sudah tidak bekerja, maka tabungan tersebut bisa diambil beserta pengembangannya.

"Harapan saya untuk pelaku usaha agar segera segera mendaftarkan dirinya dan karyawannya. Program ini sangat bermanfaat. Ketika tenaga kerja mengalami resiko sosial, tentu keluarganya dapat ditopang, dan ekonomi tenaga kerja dan keluarga terjaga," pungkas Uus. (Mas)