POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menunda sidang kasus pembunuhan Wowon cs dengan terdakwa Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta bahwa diundur hingga sepekan lagi.
"Kami penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon cs," ujar Omar, Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Hadapi Sidang Tuntutan
Sementara itu, Hakim Ketua Suparna akan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya dan sidang akan ditunda sampai Selasa 12 September 2023.
"Karena bagian ini harus runtut, sehingga jaksa menyatakan belum selesai menyusun tuntutan. Jadi kami kasih kesempatan pada penuntut umum untuk menyelesaikan tuntutannya," ungkap Suparna.
Dengan penundaan sidang kali ini, hal ini membuat sidang tuntutan Wowon cs sudah 2 kali ditunda di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
PBaca Juga: BPBD Kota Bekasi Bakal Kirim Air Bersih untuk Pelanggan Perumda Tirta Patriot
Sebelumnya, pembacaan tuntutan Wowon cs dijadwalkan pada Selasa, 29 Agustus 2023, tapi sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap dibacakan.***




