BEKASI.POJOKSATU.id – Asistem Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Inayatullah, menegaskan bahwa perusahaan di Kota Bekasi diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) BPJS.
“Jadi sesuai dengan regulasi yang ada, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pegawainya menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saya mewakil Pemkot Bekasi berterimakasih dengan respon cepat pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan santunan korban kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Inay, sapaannya, Senin (2/12/2024).
Inayatullah bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Perusahaan melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada para ahli waris yang keluarganya menjadi korban dalam musibah kebakaran yang terjadi di Kawasan PT Priscolin beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, bahwa santunanyang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.
Partisipasi perusahaan untuk memberikan jaminan sosial juga dapat menjamin para pekerja dalam risiko di dunia kerja.
“Saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. Saya juga ucapkan turut berbela sungkawa kepada para keluarga korban atas musibah yang terjadi, semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” harap Inay.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan pasca terjadinya kebakaran.
Komunikasi dilakukan untuk mengetahui data tenaga kerja yang mengalami musibah.
“Artinya kita jemput bola untuk memberikan pelayanan maksimal, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan ematian),” katanya, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif sehingga, pelayanan bisa diberikan optimal, baik untuk program JKK maupun JKM.
Para ahli waris korban musibah masing-masing mendapatkan santunan JKM, JKK, dan beasiswa bagi buah hati mereka.***
Perlu diketahui, dalam penyerahan santunan secara simbolis yang dilakukan di Plaza Pemkot Bekasi, pada Senin (2/12/2024) yakni:
1. Ahli Waris Yana Suryana (Karyawati PT. Alvi Yana Jaya) sebesar Rp. 344.328.225
2. Ahli waris Jatmiko (Karyawan PT. Jati Perkasa Nusantara) sebesar Rp. 456.422.600
3. Ahli Waris Alm. Rahmat Hidayatullah (Karyawan PT. Jati Perkasa Nusantara) Rp. 438.935.760
4. Ahli Waris Alm. Wini Winarno (Karyawan Pt. Jati Perkasa Nusantara) Rp. 306.749.338
5. Ahli waris Alm Rizky Adam (Karyawan PT. Jati Perkasa Nusantara) Rp. 291.302.290
6. Ahli Waris Alm. Aulia Wibowo (Non ASN Kecamatan Bekasi Timur) sebesar Rp. 294.400.000
7. Ahli Waris Saman Budijono (Non Asn Dinas Pendidikan) sebesar Rp. 199.600.000




