BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design Indra Budi menolak proses eksekusi lahan miliknya yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, 24 April 2024.

Hal ini terkait dengan ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dan lokasi bengkelnya.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Nomor 18/Eks.G/2023/PN.Bks Jo. Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Bks Jo. 163/Pdt/2021/Pt.Bdg Jo. Nomor 4640K/Pdt/2022 menunjukkan bahwa tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening seluas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi yang alamatnya berada di Jalan Kemang II Nomor 63 RT 4 RW 3, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Sarankan Peserta Hindari Calo, Pengajuan Klaim Mudah Dilakukan Melalui Kanal Resmi

Namun, dalam surat pelaksanaan eksekusi yang diterima oleh Indra, terdapat perbedaan pada rincian alamat, terutama terkait RT, RW, dan Kelurahan.

Surat tersebut merujuk pada lokasi yang berbeda dengan bengkel milik Indra, yaitu Jalan Marna Putra Atas Nomor 61 RT 3 RW 4, Kelurahan Jatibening Baru Pondok Gede Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Yoga Gumilar, menyatakan pada kejanggalan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga: Polisi Terluka saat Kejar Pelaku Begal di Bantargenang

"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," tegas Yoga kepada awak media, Senin, 22 April 2024.

Menurut dia, surat pemberitahuan eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan, yang menjadi persoalan utama bagi pihaknya.

Yoga menegaskan bahwa proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pengadilan tidak dapat dianggap sah secara hukum karena objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.

"Objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," jelas Yoga.

Baca Juga: Pilkada Kota Bekasi Sebentar Lagi, ASN Harus Netral

Hal ini juga ditegaskan oleh Hendra Aris, salah satu tim kuasa hukum, yang menilai bahwa ada beberapa ketentuan hukum yang dapat menghalangi eksekusi, salah satunya adalah ketidakjelasan objek eksekusi.

Dengan demikian, proses eksekusi terhadap lahan milik Indra Budi dianggap tidak dapat dilaksanakan karena masih terdapat kejelasan terkait objek yang akan dieksekusi, yang merupakan objek yang berbeda dengan putusan pengadilan.***