POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama rumah sakit daerah, swasta, puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal agar tidak ada lagi kesenjangan pelayanan kesehatan terhadap semua pasien.

Hal tersebut menindaklanjuti deklarasi layanan berbasis NIK yang telah ditetapkan dengan menggelar kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Kamis (6/4/2023) kemarin.

"Meskipun sekarang berobat hanya menggunakan KTP, tetapi kualitas pelayanannya harus setara baik BPJS maupun non-BPJS. Karena sekarang peserta BPJS sudah lebih banyak dan tarif sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan bagi faskes untuk menomorduakan pasien BPJS,” ujar Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Dani mengatakan, saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi telah naik kelas. Sehingga perlu adanya penatalaksanaan agar seluruh fasilitas kesehatan dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur pelayanan kesehatan berbasis KTP secara optimal.

Dia juga menjelaskan, dengan sistem yang semakin praktis dan mudah akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat semakin bersemangat untuk disiplin membayar iurannya.

“Termasuk kantor yang menanggung pegawainya sehingga pelayanan BPJS ini dapat terjaga kualitasnya," katanya.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia mengatakan, kegiatan Workshop Penatalaksanaan Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Pasca Universal Health Coverage ini bertujuan mensosialisasikan kemudahan layanan pasca tercapainya UHC dan deklarasi pelayanan berbasis KTP di Kabupaten Bekasi.

“Keunggulan pasca UHC ini adalah pengaktifan bagi peserta baru bisa saat itu juga, kalau dulu sebelum UHC masyarakat harus menunggu sampai 14 hari. Termasuk untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang sudah non aktif bisa pada hari itu juga," katanya.

Dia menerangkan, secara teknis alur pelayanan berbasis NIK atau KTP ini adalah untuk mempermudah pelayanan tanpa harus membawa surat-surat dokumen seperti sebelumnya.

Selain itu, kelebihan penerapan pelayanan ini juga lebih terdigitalisasi dan terintegrasi dalam pelayanan, baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Alurnya tetap sama, untuk pelayanan umum masyarakat bisa berobat hanya menggunakan KTP pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun untuk pelayanan yang membutuhkan rujukan maka masyarakat bisa melalui aplikasi dari BPJS Kesehatan," ujarnya.(enr)