BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026 yang diprediksi berlangsung lebih panjang dan kering dari biasanya.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan, kebakaran lahan, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 27 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, komunitas kebencanaan, hingga masyarakat luas agar meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
Baca Juga: Muscab PPP Kabupaten Bekasi Diambil Alih DPW, Sarif Marhaendi Nilai Panitia Tidak Siap
Berdasarkan data BMKG, awal musim kemarau di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, diperkirakan terjadi lebih cepat, yakni mulai Maret hingga Juni 2026, dengan puncaknya pada Juli hingga September.
Melalui edaran tersebut, Pemkab Bekasi berharap seluruh elemen dapat berperan aktif dalam meminimalisir risiko bencana serta menjaga ketahanan daerah selama musim kemarau berlangsung.***




