BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan sekitar 3.864 pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tadi 3.864 kurang lebih ya,” kata Tri usai memimpin apel pagi di kantor Pemkot Bekasi, Senin, 25 Agustus 2025.
Tri menjelaskan bahwa formasi tersebut ditujukan bagi tenaga kerja kontrak yang selama ini sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Hari ini kita ajukan formasi untuk tenaga kerja kontrak yang sebelumnya sudah bekerja. Kalau di kita, tidak ada sebutan honorer, melainkan tenaga kerja kontrak,” jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Pejuang Pratama Bertahan dengan Lapak Darurat Pasca Kebakaran
Menurut Tri, sisa alokasi pegawai PPPK akan diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu setelah ada usulan resmi dari instansi daerah maupun pusat.
“Sisanya kita majukan alokasinya kepada pemerintah pusat,” tambah Tri.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, sebelumnya mengingatkan instansi pusat maupun daerah agar segera menyampaikan perpanjangan usulan PPPK Paruh Waktu.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” tegas Suharmen, dikutip dari JPNN, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga: Polsubsektor Pekayon Jaya, Pertama di Indonesia yang Seluruh Personelnya Polwan
Ia juga menegaskan, tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN tetapi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebab, salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, maka pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa cacat hukum,” pungkasnya.***




