BEKASI.POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menganggarkan Rp 143,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintahan kota.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 11.279 pegawai, yang terdiri dari 8.555 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.724 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala BPKAD Bekasi, Sudarsono, anggaran THR ini bersumber dari APBD 2025 dan Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini, pihaknya telah mengajukan pencairan dana kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapatkan rekomendasi.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Tertibkan 124 Bangunan di Atas Kali Bekasi, Ada 2 Skema Penertiban
"Kami masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Bekasi. Jika sudah disetujui, anggaran ini akan segera dicairkan," ujar Sudarsono, Senin, 17 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR telah masuk dalam sistem penggajian dan merupakan hak pegawai.
"THR ini adalah bentuk apresiasi kepada mereka yang telah bekerja dan mengabdi," demikian kata dia.***




