BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membantah adanya praktik pemotongan gaji maupun penguasaan kartu ATM pegawai di lingkungan puskesma Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa praktik semacam itu telah dihentikan sejak Juni 2025, usai kasus serupa mencuat di Puskesmas Pondok Melati.

“Sejak Juni sudah tidak ada lagi praktik pegang ATM atau buku tabungan pegawai, termasuk di Puskesmas Teluk Pucung,” ujar Tri, Jumat, 20 September 2025.

Tri juga menegaskan, M. Husin—petugas keamanan Puskesmas Teluk Pucung—telah melewati batas usia kerja yang ditetapkan, yaitu maksimal 60 tahun. Setelah itu, ia hanya diperbolehkan bekerja sebagai petugas parkir dengan jam terbatas.

Baca Juga: Diduga Ada Pemotongan Gaji, Security Puskesmas Teluk Pucung Hanya Terima Rp1,2 Juta dari Hak Rp3 Juta

“Kesepakatan terakhir, Pak Husin tetap bekerja sebagai petugas parkir, tapi harus mengikuti aturan baru melalui perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Tri menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya pemotongan gaji di lingkungan puskesmas, pihaknya akan menindak tegas.
“Kalau masih ada pemotongan gaji di lingkungan puskesmas, saya akan atensi betul,” tegas Tri.***