BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatalkan pemenang tender Pembangunan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Bantargebang.

Pembatalan tersebut karena melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemenang tender PLTSa proyek PSEL ini dimenangkan konsorsium asal Tiongkok yaitu EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE.

Baca Juga: Pj Gani Usut Dugaan Oknum TKK di Pemkot Bekasi Jadi Relawan Bakal Calon Wali Kota

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Semua syarat tersebut diduga tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung.

Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Menjadi Kebakaran, Toko Ban di Medansatria Ludes Dilalap Api

Bahwa instansi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi, dibangun di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dengan biaya dari mitra terpilih.

Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad, mengatakan pembatalan tender bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah lain (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Sementara itu, kata Gani, bahwa dalam Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan sampah yang menjadi dasar panitia melaksanakan tender itu.

"Atas dasar itulah, kami membatalkan pemenang tender tersebut. Karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya," tutur Gani, Jumat 21 Juni 2024.

Gani menjelaskan, bahwa Pemkot Bekasi juga mendapatkan surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri tanggal 22 Maret 2024, terkait dengan permasalahan proyek PSEL.

"Skema kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang kita gunakan itu harus memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 dimana dalam pasal 32 disampaikan. Kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan,” tegas Gani.

Maka dari itu, Pemkot Bekasi harus mengikuti ketentuan perundangan-undangan bidang kerjasama daerah dengan Badan Usaha disampaikan oleh Kemendagri.

"Maka ada potensi pelanggaran pidana, korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup dia.***