POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merasa dirugikan dalam kasus persengketaan tanah di Perumahan Green Village yang berada di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Sebagian masyarakat perumahan tersebut terkurung dengan pagar beton sehingga mengakibatkan aktivitas mereka terganggu.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi mengalami kerugian, terutama terkait Green Village yang semestinya menjadi milik masyarakat, namun diambil oleh pihak pengembang, yaitu PT Surya Mitratama Persada.
"Kita menugaskan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang (PT Surya Mitratama Persada) perumahan tersebut. Namun, pihak pengembang belum memenuhi panggilan dari Pemerintah Kota Bekasi," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dinilai Belum Bersikap Tegas terhadap Pengembang Green Village
Menurut Tri, jika terbukti melanggar aturan, PT Surya Mitratama Persada terancam sanksi. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih berupaya untuk memanggil pihak pengembang guna menyelesaikan masalah ini.
Tri menekankan bahwa fungsi pemerintah adalah melindungi warganya agar tetap dapat menggunakan jalan yang layak.
Meskipun mereka dapat keluar dari perumahan, namun kondisi jalannya tidak layak. Oleh karena itu, baik pemilik rumah maupun pemerintah harus bersatu dalam menangani masalah ini, karena keduanya merasa dirugikan oleh pihak pengembang Green Village.***




