POJOKSATU.id - Warga Green Village merasa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum mengambil langkah tegas dalam menangani masalah kasus dugaan penyerobotan tanah oleh PT Surya Mitratama Persada.

"Informasi yang saya terima, Pemkot sudah dua kali mengirim surat kepada pihak pengembang, namun tidak ditindaklanjuti," tutur Kuasa Hukum Warga, Yanto Irianto, Selasa, 18 Juli 2023.

"Artinya, Pemkot hanya berbicara tanpa tindakan konkret. Pemkot harus turun tangan," sambung dia.

Baca Juga: Warga Bakal Laporkan Pengembang Green Village ke Polisi

Yanto menilai kasus penyerobotan tanah oleh pengembang perumahan di Perwira, Kecamatan Bekasi Utara itu telah terorganisir. Karena, pada tahun 2016 Pemkot Bekasi telah menyegel cluster tersebut karena melanggar peraturan izin.

Yanto mempertanyakan bagaimana Pemkot Bekasi bisa memberikan izin pembangunan cluster perumahan tersebut kepada pengembang yang melakukan penyerobotan tanah.

Akibat polemik ini, warga setempat dirugikan karena akses jalan mereka ditutup dengan pagar beton oleh pemilik tanah yang sah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Datangi Warga Green Village yang Tak Punya Akses Jalan

"Jika dilihat dari sisi hukum, jelas terdapat kejahatan yang terorganisir secara korporatif, karena pada tahun 2016 klaster tersebut telah disegel oleh pejabat Bekasi, namun sekarang jalan tersebut kembali dibuka," tegas Yanto.

Warga Green Village telah melaporkan pihak pengembang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan-atau penggelapan. Laporan dilayangkan pada 15 Juli 2023.***