BEKASI.POJOKSATU.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekukan operasi Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran serius terhadap praktik pengumpulan data biometrik warga, seperti pemindaian iris mata, tanpa jaminan keamanan dan regulasi yang jelas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menilai langkah Kominfo sangat tepat demi melindungi privasi dan keamanan data masyarakat.
Ia menyoroti maraknya aktivitas pendaftaran Worldcoin secara offline di berbagai kota, termasuk di Kecamatan Bekasi Timur, yang sempat ramai dikunjungi warga dari berbagai usia, mulai dari remaja hingga lansia.
Baca Juga: Sempat Viral di Bekasi Layanan Worldcoin dan World ID Dibekukan
“Kami tidak mau warga Bekasi menjadi korban eksperimen teknologi yang belum jelas aturannya. Data biometrik seperti iris mata bersifat permanen, jika bocor, dampaknya bisa sangat merugikan,” tegas Tri dalam keterangan resminya, Senin, 5 Mei 2025.
Tri mengungkapkan sebagian masyarakat tergiur mengikuti pemindaian iris karena iming-iming uang tunai antara Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Namun, ia menekankan bahwa imbalan tersebut tidak sebanding dengan risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Mereka hanya melihat nominalnya, tapi tidak paham untuk apa data mereka digunakan. Ini berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, data biometrik yang bocor bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti peretasan akun bank, penipuan identitas, atau bahkan pembobolan dompet digital.
“Bayangkan jika iris mata warga dipakai membuka e-wallet orang lain. Ini darurat privasi,” tambah Tri.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan 2 Tempat untuk Gembleng Remaja Nakal
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Bekasi akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Kominfo dan aparat penegak hukum.
Diketahui, proyek Worldcoin yang dikembangkan oleh tokoh teknologi global juga tengah menjadi sorotan di berbagai negara. Kenya, Prancis, dan Jerman sebelumnya telah melarang operasional proyek ini karena alasan serupa: ancaman kebocoran data dan belum adanya payung hukum yang memadai.***




