BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV yang diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Bekasi di Aula H. Nonon Sontanie, Jumat, 24 Oktober 2025.

Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren, terutama bagi pengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu Burhanudin, Ak., M.E. dari Pusdiklatwas BPKP, serta Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni Setiowati, S.T., M.Si. Keduanya menyampaikan materi terkait tahapan, prinsip akuntabilitas, dan tata cara pengadaan barang/jasa dengan sistem Swakelola Tipe IV.

Baca Juga: Diskominfostandi Bekasi Gencarkan Sosialisasi Layanan Darurat 112 di Kecamatan Jatiasih

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Swakelola Tipe IV membuka ruang partisipasi bagi kelompok masyarakat (Pokmas) untuk terlibat langsung dalam pembangunan lingkungan — mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Model ini dinilai dapat memperkuat partisipasi warga, meningkatkan transparansi serta efisiensi anggaran, sekaligus mendukung keberhasilan Program RW Bekasi Keren yang menjadi program unggulan Pemkot Bekasi.

“Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para Camat dan Lurah memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa swakelola secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat,” ujar salah satu narasumber.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan Musim Hujan, Siap Antisipasi Banjir

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, S.Sos., CRP, CRA, CGCAE, QGIA, selaku inisiator kegiatan, menegaskan bahwa terdapat lima prinsip utama dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, yaitu: tepat sasaran, berorientasi manfaat, kepatuhan terhadap ketentuan PBJ, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan sinergi serta kolaborasi.

Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antara Inspektorat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, serta perangkat wilayah, guna memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai prinsip good governance, yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi mampu menjadi penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan partisipatif, melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat.***