BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tegas melarang penggunaan Plastik untuk digunakan pada membagikan daging saat Idul Adha.
Karena itu, masyarakat diminta membawa wadah sendiri ataupun menggunakan bahan alami untuk membungkus daging kurban nantinya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 600.4/2362/DLH.PSPLB3.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Jangan Protes Akhirnya Digembosi, Protes Dijamin tak Mempan
Dalam SE tersebut, penggunaan plastik wajib diganti dengan wadah ramah lingkungan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan Pemkot Bekasi tidak ingin adanya penggunaan plastik untuk membungkus daging kurban.
"Pada saat membagikan daging kurban, sebaiknya tidak menggunakan sampah plastik. Ini dikarenakan sampah plastik sulit untuk terurai nantinya," jelas Tri, Rabu 4 Juni 2025.
Baca Juga: Jadi Bisnis Lendir dan Miras, Warung dan Cafe Remang-remang di Bantaran Kalimalang Dibongkar
Dia meminta seluruh jajarannya dari Camat sampai Lurah untuk melakukan pemantauan agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Untuk panitia korban, sebaiknya juga menyiapkan tempat-tempat sampah dan tim khusus penanganan sampah di lokasi penyembelihan," tegas Tri.
Pemkot akan mengerahkan petugas lapangan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya sampah plastik.
Baca Juga: Bupati Bekasi tak Setuju Masuk Sekolah Lebih Pagi Kebijakan Dedi Mulyadi? Katanya Belum Bangun
Tujuannya, distribusi daging kurban tidak menambah timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Kami ingin partisipasi aktif warga. Bawa keranjang atau wadah sendiri, kurangi plastik sekali pakai," tutur Tri.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Kota Bekasi menekan produksi sampah.
Tahun lalu, limbah plastik meningkat signifikan saat hari raya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan Idul Adha 2025 lebih berkelanjutan.***




