BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat memulai kegiatan belajar di sekolah.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bekasi, ASN yang mendampingi anak ke sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada atasan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai konfirmasi kehadiran.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dorong Warga Berikan Data Jujur dalam Survei Ekonomi BPS
Meski mendapat kesempatan mengantar anak, ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor setelah selesai dan melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mendata ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah. Data tersebut harus disertai dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto, kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam kehidupan anak sehingga kehadiran orang tua memberikan dampak positif bagi perkembangan mereka.
"Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang," ujar Tri.
Baca Juga: Wiwiek Hargono Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Nasional, Perkuat Peran PKK Menuju Indonesia Emas 2045
Tri menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik karena ASN tetap harus kembali menjalankan tugas setelah selesai mengantar anak ke sekolah.
"Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak," tutupnya.***




