BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka peluang untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dengan kisaran 10 hingga 15 persen. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme resmi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh, terutama terkait dengan kenaikan upah sebesar 10 sampai 15 persen,” ujar Tri, Kamis, 30 Oktober 2025.

Tri menjelaskan, pemerintah akan menyikapi aspirasi tersebut secara serius dengan melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk melakukan kajian mendalam sebelum memberikan rekomendasi akhir.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kawal Ketat Pembahasan UMK 2026, Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Penetapan Tepat Waktu

“Tentu pemerintah akan menyikapi ini dengan serius dan akan membawanya ke Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam,” tambahnya.

Menurut Tri, penetapan UMK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Keputusan harus mengacu pada indikator ekonomi makro dan mikro yang objektif agar tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di Kota Bekasi.

“Salah satu indikatornya adalah kita harus memiliki dasar yang sama dengan penetapan asumsi makro dalam APBN 2026, seperti tingkat inflasi, nilai tukar dolar, hingga perkembangan pasar modal,” pungkas Tri.***