BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 agar berjalan transparan dan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan penetapan UMK selesai sebelum tenggat waktu 21 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan usai menerima perwakilan buruh yang mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi untuk meminta kejelasan dan jaminan atas proses pembahasan kenaikan upah tahun depan yang akan dibahas Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Baca Juga: Ribuan Buruh Bekasi Geruduk Kantor Pemerintah Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 2026
“Yang pertama tadi terkait dengan kenaikan upah, 10 sampai 15 persen. Tentu pemerintah akan menyikapi dan nanti dibawa kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian,” ujar Tri, Kamis, 30 Oktober 2025.
Tri meminta agar usulan kenaikan upah tersebut disertai dasar dan pertimbangan yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan proses serta koordinasi lintas pihak agar hasil pembahasan UMK bisa segera direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
"Saya tegaskan bahwa Depeko harus segera menyusun jadwal rapat pembahasan. Saya akan mengawal langsung proses ini,” jelasnya.
Baca Juga: Disdik, Kejari, dan Ketapangtanikan Bekasi Kolaborasi Kawal Program Makanan Bergizi di Sekolah
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi berupaya agar penetapan UMK tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga proses pengusulan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dari tingkat kota hingga ke kementerian.***




