BEKASI.POJOKSATU.id - Dengan menuntun kendaraannya, ribuan buruh dari beberapa aliansi menggelar mimbar bebas di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pada Kamis 30 Oktober 2025.
Sebelum tiba di depan kantor Pemkot Bekasi, ribuan buruh tersebut mendorong kendaraanya hingga menutup akses Jalan Raya Ahmad Yani.
Untuk menggelar aksinya, para buruh membawa enam mobil komando untuk menyampaikan tuntutannya di depan kantor Pemkot Bekasi. Ribuan buruh tersebut nampak menutup sebagian Jalan Raya Ahmad Yani yang menuju ke Tol Bekasi Barat.
Beberapa Koordinator Aksi, menyampaikan orasinya dari mobil komando yang di bawa untuk unjuk rasa tersebut.
Terlihat petugas kepolisian dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengatur arus lalulintas di Jalan Raya Ahmad Yani.
Baca Juga : Warga Karang Bahagia Dikejutkan Penemuan Mayat Laki-laki Yang Sudah Membusuk
Dalam orasinya, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupeten Bekasi pada tahun 2026 mendatang, sebesar 10 hingga 15 persen.
Koordinator Aksi Buruh Melawan Bekasi, Sarino menegaskan bahwa kenaikan UMK tahun 2026 mempunyai landasan dan tidak asal-asalan.
"kami juga sudah menjalankan survei KHL per 3 tahun, ketemulah angka kenaikan Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," tegas Sarino, Kamis 30 Oktober 2025.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Pastikan Kualitas Program Makanan Bergizi Terjaga Lewat Monitoring ke Sekolah
Tidak hanya itu saja, ribuan buruh juga meminta segera membuat peraturan Walikota tentang pemagangan dan outsourcing.
Tidak hanya menuntut kenaikan Upah, para buruh juga nantinya akan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
”Kami juga meminta agar PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, segera dihapuskan karena merugikan kaum pekerja,” pungkas dia.




