BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi pada Jumat (05/04/24), di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi.

Tindak lanjut ini berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mukti Sarana Abadi Nomor 1151 Tahun 2019 serta Nomor 022/MSA-MOU/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih Kota Bekasi.

Acara penandatanganan BAST dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Direktur PT Mukti Sarana Abadi, dan OPD Terkait.

Baca Juga: Penghargaan yang Diraih Kota Bekasi Selama Dipimpin Pj Walkot Gani Muhammad

Pemerintah Kota Bekasi berharap PT Mukti Sarana Abadi dapat mengelola pasar dengan baik setelah penyerahan pengelolaan pasar Jatiasih, sehingga tujuan revitalisasi untuk menjadikan pasar bersih, rapi, dan nyaman dapat tercapai.

"Meskipun pembangunan Pasar Jatiasih mengalami tantangan, namun dengan kerja keras dan semangat tim, serta evaluasi menyeluruh, pembangunan terus ditangani," tutur Gani Muhamad.

"Ini merupakan upaya kami untuk menjadikan Pasar Jatiasih sebagai pusat perbelanjaan yang lengkap, aman, dan nyaman bagi masyarakat," lanjut dia.

Baca Juga: TKK di Kota Bekasi Dapat Uang Apresiasi Pengganti THR

Pemerintah Kota Bekasi juga menekankan kepada pihak pengelola untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama, sehingga kerjasama antara Pemerintah dan pengembang dapat berjalan dengan baik.

"Kami meminta PT Mukti Sarana Abadi untuk memegang teguh komitmen, melaksanakan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh, menjalin sinergi dan komunikasi yang baik dengan kami, serta melaksanakan pembangunan sesuai kesepakatan yang telah dibuat," demikian kata dia. (ADV)***