BEKASI.POJOKSATU.id - Pekerja dengan status tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Kendati demikian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono mengganti THR dengan uang apresiasi.

"Jumlah TKK 11.249 pegawai di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) di Pemkot Bekasi," tutur dia, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Pengamanan Rumah Kosong, Lurah Pengasinan Berlakukan Sistem Siskamling

Total anggaran yang digelontorkan Pemkot Bekasi untuk pemberian uang apresiasi sebesar Rp22,1 miliar dari APBD Kota Bekasi tahun 2024.

"Sudah beres. Semuanya sudah dibagikan, ya," kata dia. (ADV)***