BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengalokasikan dana sebesar Rp 3 hingga Rp 5 miliar guna membiayai pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di tingkat SD dan SMP swasta.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Anggaran ini kita siapkan khusus untuk siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap bisa mendapatkan pendidikan di sekolah swasta tanpa beban biaya,” jelas Tri kepada awak media, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga: Venue Bulutangkis Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi Disorot, Dinilai Belum Layak

Tri menyebut, dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD tahun ini hingga hampir Rp 5 miliar. Dana akan digunakan untuk menutup biaya sekolah bagi siswa miskin yang memilih atau terpaksa bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

Langkah ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Meskipun belum 100 persen gratis, Pemkot Bekasi sudah mulai menyalurkan BOS Daerah untuk SD dan SMP swasta. Ini bentuk dukungan konkret kami dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh anak,” kata Tri.

Dana pendidikan ini berasal dari BOS Daerah, yang merupakan pelengkap dari Dana BOS Nasional. Program ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk menjangkau lebih banyak siswa.***