BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, ke SDN Jakasetia IV, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis , 30 Oktober 2025, pagi pukul 07.00 WIB.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti dan meluruskan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tri Adhianto turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, serta Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan.

Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan menolerir praktik penyimpangan dana pendidikan sekecil apa pun.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bojong Menteng

“Kami tidak akan mentolerir adanya praktik penyimpangan sekecil apa pun, terutama terkait dana yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak kita,” ujar Tri.

“Seluruh penggunaan Dana BOSP harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Sidak ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga integritas tata kelola pendidikan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Tri telah memerintahkan Inspektorat Kota Bekasi untuk mengambil alih dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOSP di SDN Jakasetia IV.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat 112 untuk Tingkatkan Respons Cepat Masyarakat

“Saya sudah instruksikan Inspektorat agar bekerja profesional, objektif, dan tuntas. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh laporan keuangan sekolah berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi peringatan bagi satuan pendidikan lain agar senantiasa menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.***